Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Seret Cak Imin Dibuka KPK Lagi, PBNU: Tak Boleh Tebang Pilih
Hukum | 28 Oktober 2022, 13:24 WIB“Tolong kawal KPK ikuti perkembangannya dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujarnya.
Sebagai informasi, skandal 'kardus durian' merupakan kasus dugaan korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
Kasus ini menyeret Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan.
Saat ini, kementerian tersebut telah berganti nama.
Baca Juga: Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu pada Hari Minggu Ini, Apa yang Dibahas?
Dalam catatan Kompas.com, Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya yang bernama I Nyoman Suisnaya dan seorang pengusaha bernama Dharnawati.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam kardus durian dari Dharnawati yang menjadi kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.
Di sinilah nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terseret. Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyebut uang di dalam kardus durian tersebut ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar.
Menurut Jaksa, uang Rp1,5 miliar itu merupakan commitment fee agar empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans. Tujuannya, agar perusahaan Dharnawati menjadi rekanan proyek di empat kabupaten itu.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan setelah dana untuk empat kabupaten itu disetujui sebesar Rp73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati menyerahkan commitment fee sebesar Rp7,3 miliar atau 10 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Waketum PKB: Deklarasi Prabowo-Cak Imin Sudah Pasti, Hanya Tinggal Tunggu Hari Baik
Uang tersebut sedianya diserahkan kepada orang dekat Cak Imin bernama Fauzi.
"Jumlahnya Rp7,3 miliar, caranya terserah, yang penting uangnya didapat," kata Nyoman saat itu.
Untuk membayar commitment fee, Dharnawati menemui Dadong guna melakukan pemindahbukuan rekening. Setelah uang Rp1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong.
“Dengan posisi saldo Rp2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2012.
Dalam perkara ini, Dadong divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV