> >

Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi

Peristiwa | 28 Oktober 2022, 12:18 WIB
Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak dapat diterima. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ahmad Suhel menunda sidang Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa pekan depan (1/11/2022).

“Baik setelah bermusyawarah ya dengan menyesuaikan waktu persidangan anggota kami, untuk persidangan lain, ketepatan beliau juga menjadi hakim untuk Tipikor di Jakarta Pusat, kita bisa beralih ke hari Jumat atau yang diminta saudara hari Rabu, tapi kita akan lari ke hari Selasa, 1 November,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (28/10/2022).

Untuk diketahui, sidang lanjutan Terdakwa Arif Rachman Arifin pada 1 November 2022 akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum.

“Untuk pendapat penuntut umum kita akan buka persidangan di 1 November 2022 hari Selasa,” kata Ahmad Suhel.

Baca Juga: Sampaikan Eksespsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya

Sebelumnya, Junaedi Saibih, penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin telah menyampaikan eksepsi untuk kliennya.

Junaedi Saibih berharap Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin. Untuk selanjutnya menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

 

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arief Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” ucap Junaedi Saibih.

Tidak hanya itu, Junaedi Saibih juga berharap Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Baca Juga: Arif Rachman Kaget Chuck Putranto Bilang Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas

“Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.

Selanjutnya, membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan Penuntut Umum dan melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan serta.

Termasuk, memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Junaedi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU