Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi
Peristiwa | 28 Oktober 2022, 12:18 WIBBaca Juga: Arif Rachman Kaget Chuck Putranto Bilang Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas
“Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan Penuntut Umum dan melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan serta.
Termasuk, memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Junaedi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV