> >

Peradin Sebut Pembelaan Anak Buah Sambo Harus Diuji Keabsahannya, Ini Alasannya

Hukum | 27 Oktober 2022, 22:02 WIB
Ferdy Sambo digambarkan AKBP Ari Cahya Nugraha tengah merokok dengan wajah tegang setelah peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anak buah Ferdy Sambo beramai-ramai mengungkapkan mereka diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di lingkungan rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya pun berkomentar.

Ia menilai pernyataan para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya bisa saja dilakukan sebagai sebuah pembelaan.

“Misalnya penggunaan pasal perintah jabatan atau perintah undang-undang, hanya memang ketentuan dalam undang-undang ini nanti dalam pembuktiannya,” ujar Firman, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Sidang Ditangguhkan sampai Ada Putusan PTUN, Ini Alasannya

Artinya, ia berpendapat apakah perintah yang dikeluarkan Ferdy Sambo itu sebagai perintah jabatan yang sah dan diperbolehkan undang-undang atau tidak, apakah perintah jabatan itu berkaitan dengan perintah dinas atau tidak.

“Sekarang tinggal pembuktiannya apakah masuk dalam perintah dinas atau berdasarkan ketentuan UU apakah itu diatur ada pilihan, ketika dirasakan perintah melanggar UU maka bawahan berhak menolak,” ucap Firman.

Dalam kasus ini, akan ada pengujian dengan prinsip pertanggungjawaban perbuatan terletak pada atasan.

 

Ia juga menanggapi pernyataan eksepsi Chuck Putranto yang mengatakan Sambo akan bertanggung jawab setelah memerintah Chuck untuk mengambil kembali rekaman CCTV yang sudah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Tentu kalimat itu akan diuji dalam konteks regulasi tadi, artinya hakim akan melihat, sejauh mana tindakan itu memiliki keabsahan dalam perintah jabatan,” tuturnya.

Baca Juga: Beda dengan Baiquni, Ini Alasan Kuasa Hukum Chuck Putranto Tidak Uji Administratif ke PTUN

Ia berpendapat kasus ini delik materiil atau ada konsekuensi atas perintah matinya orang lain. Apabila, berkaitan dengan kematian seseorang dan tidak ada surat perintah, ia menilai akan sulit dalam pengujian.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU