Peradin Sebut Pembelaan Anak Buah Sambo Harus Diuji Keabsahannya, Ini Alasannya
Hukum | 27 Oktober 2022, 22:02 WIB“Tentu kalimat itu akan diuji dalam konteks regulasi tadi, artinya hakim akan melihat, sejauh mana tindakan itu memiliki keabsahan dalam perintah jabatan,” tuturnya.
Baca Juga: Beda dengan Baiquni, Ini Alasan Kuasa Hukum Chuck Putranto Tidak Uji Administratif ke PTUN
Ia berpendapat kasus ini delik materiil atau ada konsekuensi atas perintah matinya orang lain. Apabila, berkaitan dengan kematian seseorang dan tidak ada surat perintah, ia menilai akan sulit dalam pengujian.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV