Peradin Sebut Pembelaan Anak Buah Sambo Harus Diuji Keabsahannya, Ini Alasannya
Hukum | 27 Oktober 2022, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anak buah Ferdy Sambo beramai-ramai mengungkapkan mereka diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di lingkungan rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya pun berkomentar.
Ia menilai pernyataan para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya bisa saja dilakukan sebagai sebuah pembelaan.
“Misalnya penggunaan pasal perintah jabatan atau perintah undang-undang, hanya memang ketentuan dalam undang-undang ini nanti dalam pembuktiannya,” ujar Firman, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Sidang Ditangguhkan sampai Ada Putusan PTUN, Ini Alasannya
Artinya, ia berpendapat apakah perintah yang dikeluarkan Ferdy Sambo itu sebagai perintah jabatan yang sah dan diperbolehkan undang-undang atau tidak, apakah perintah jabatan itu berkaitan dengan perintah dinas atau tidak.
“Sekarang tinggal pembuktiannya apakah masuk dalam perintah dinas atau berdasarkan ketentuan UU apakah itu diatur ada pilihan, ketika dirasakan perintah melanggar UU maka bawahan berhak menolak,” ucap Firman.
Dalam kasus ini, akan ada pengujian dengan prinsip pertanggungjawaban perbuatan terletak pada atasan.
Ia juga menanggapi pernyataan eksepsi Chuck Putranto yang mengatakan Sambo akan bertanggung jawab setelah memerintah Chuck untuk mengambil kembali rekaman CCTV yang sudah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV