> >

Kadiv Propam Ajukan Bon Tahanan untuk Brigjen Hendra Kurniawan, Hakim: Ada Sidang Etik Pekan Depan

Peristiwa | 27 Oktober 2022, 20:04 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijadwalkan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan, tepatnya Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijadwalkan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan, tepatnya Senin (31/10/2022).

Terungkapnya agenda sidang etik itu berdasarkan pernyataan hakim ketua Ahmad Suhel di akhir persidangan.

Dia menuturkan adanya surat dari Kadiv Propam Polri yang meminta untuk bisa menggelar sidang etik terhadap Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) Divisi Propam Polri tersebut.

"Ada permintaan (Hendra Kurniawan) untuk sidang kode etik di hari Senin,” kata hakim Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10), dikutip dari program Breaking News Kompas TV

Terkait hal ini pun, majelis hakim mengabulkan permohonan meminjam tahanan atau bon tahanan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara," ujarnya.

"Permohonannya semua dikabulkan," sambungnya.

Dengan adanya agenda sidang etik tersebut, sidang lanjutan Hendra Kurniawan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice bakal ditunda hingga Kamis (3/11) pekan depan. 

Baca Juga: Kata Brigjen Hendra dan Kombes Agus saat Hakim Tanya soal DVR CCTV Kosong: Tidak Pernah Lihat

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dari tujuh orang tersebut, empat diantaranya telah menjalani sidang etik dan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

 

Empat orang tersebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Sementara mereka yang belum disidang etik yaitu Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga: Hendra Tak Ajukan Keberatan Dakwaan Obstruction Of Justice dalam Sidang Kasus Sambo, Ini Kata IPW

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU