Kadiv Propam Ajukan Bon Tahanan untuk Brigjen Hendra Kurniawan, Hakim: Ada Sidang Etik Pekan Depan
Peristiwa | 27 Oktober 2022, 20:04 WIBDari tujuh orang tersebut, empat diantaranya telah menjalani sidang etik dan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Empat orang tersebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sementara mereka yang belum disidang etik yaitu Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca Juga: Hendra Tak Ajukan Keberatan Dakwaan Obstruction Of Justice dalam Sidang Kasus Sambo, Ini Kata IPW
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV