Kuasa Hukum Baiquni Minta Kliennya Disidangkan di PTUN, Begini Penjelasannya
Hukum | 27 Oktober 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tindakan yang dilakukan oleh Baiquni Wibowo, sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan, sehingga seharusnya pemeriksaannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penjelasan itu disampaikan oleh Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni, terdakwa kasus dugaan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.
“Perbuatan yang dilakukan Biquni sudah sesuai dengan administrasi kepemerintahan, dan kami berargumentasi segala tindakan yang dilakukan Baiquni itu sudah sesuai perintah atasan sebagai aparatur pelaksana,” jelasnya seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia, Rabu (26/10/2022).
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo merupakan aparatur penyelenggara pelayanan publik.
“Jadi itu yang kami ajukan di dalam eksepsi kami dan itu permohonannya masih diperiksa hingga saat ini di PTUN Jakarta.”
Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV
Ia menjelaskan, permohonan tersebut adalah permohonan pemeriksaan untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan oleh kliennya merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan.
Pihaknya juga ingin menguji, apakah perbuatan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan.
“Kita ketahui berbagai tindakan dari Baiquni ini masih dalam level administrasi, ketika itu diperiksa propam itu rezim administrasi bukan rezim pidum.”
“Itu yang kita ingin jelaskan, ada salah pandang dalam hukum,” lanjutnya.
Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pada majelis hakim, lanjut dia, bukan hanya untuk Baiquni semata, tetapi juga untuk seluruh aparatur negara.
“Eksepsi hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi seluruh aparatur negara yang mungkin akan kena kriminalisasi.”
“Di mana kita mengutip tanggapan DPR, di mana hal ini disahkan,” ucapnya.
Ia juga menilai bahwa semua ASN, anggota Polri, bahkan mungkin jaksa, merupakan aparatur pelaksana yang melaksanakan perintah dari aparatur negara.
“Ini untuk semua juga kita bisa belajar dari kasus ini jangan ada lagi bawahan yang dikorbankan atasan hanya untuk citra.”
Baca Juga: Atas Perintah Sambo, Baiquni Wibowo Hapus File CCTV Petunjuk Kematian Yosua Hutabarat!
“Kita kasih taHu bagaimana seharusnya memandang prosedur pemeriksaan. Ini adalah cara kami mempertahankan prosedurnya,” tegasnya.
Jangan sampai, kata dia, membuat surat dakwaan dari fakta imajiner, dan jangan sampai orang dibawa dengan suatu asumsi, atau orang dipidana karena suatu persepsi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV