> >

Kuasa Hukum Baiquni Minta Kliennya Disidangkan di PTUN, Begini Penjelasannya

Hukum | 27 Oktober 2022, 06:40 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

 

Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pada majelis hakim, lanjut dia, bukan hanya untuk Baiquni semata, tetapi juga untuk seluruh aparatur negara.

“Eksepsi hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi seluruh aparatur negara yang mungkin akan kena kriminalisasi.”

“Di mana kita mengutip tanggapan DPR, di mana hal ini disahkan,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa semua ASN, anggota Polri, bahkan mungkin jaksa, merupakan aparatur pelaksana yang melaksanakan perintah dari aparatur negara.

“Ini untuk semua juga kita bisa belajar dari kasus ini jangan ada lagi bawahan yang dikorbankan atasan hanya untuk citra.”

Baca Juga: Atas Perintah Sambo, Baiquni Wibowo Hapus File CCTV Petunjuk Kematian Yosua Hutabarat!

“Kita kasih taHu bagaimana seharusnya memandang prosedur pemeriksaan. Ini adalah cara kami mempertahankan prosedurnya,” tegasnya.

Jangan sampai, kata dia, membuat surat dakwaan dari fakta imajiner, dan jangan sampai orang dibawa dengan suatu asumsi, atau orang dipidana karena suatu persepsi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU