Kuasa Hukum Baiquni Minta Kliennya Disidangkan di PTUN, Begini Penjelasannya
Hukum | 27 Oktober 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tindakan yang dilakukan oleh Baiquni Wibowo, sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan, sehingga seharusnya pemeriksaannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penjelasan itu disampaikan oleh Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni, terdakwa kasus dugaan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.
“Perbuatan yang dilakukan Biquni sudah sesuai dengan administrasi kepemerintahan, dan kami berargumentasi segala tindakan yang dilakukan Baiquni itu sudah sesuai perintah atasan sebagai aparatur pelaksana,” jelasnya seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia, Rabu (26/10/2022).
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo merupakan aparatur penyelenggara pelayanan publik.
“Jadi itu yang kami ajukan di dalam eksepsi kami dan itu permohonannya masih diperiksa hingga saat ini di PTUN Jakarta.”
Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV
Ia menjelaskan, permohonan tersebut adalah permohonan pemeriksaan untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan oleh kliennya merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan.
Pihaknya juga ingin menguji, apakah perbuatan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan.
“Kita ketahui berbagai tindakan dari Baiquni ini masih dalam level administrasi, ketika itu diperiksa propam itu rezim administrasi bukan rezim pidum.”
“Itu yang kita ingin jelaskan, ada salah pandang dalam hukum,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV