Eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Pihak Keluarga Brigadir J Akui Puas: Kami Senang Sekali
Hukum | 26 Oktober 2022, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Nelson Simanjuntak, merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Nelson menyebut, pihaknya mengaku puas dengan hasil putusan sela yang diambil majelis hakim tersebut.
"Hari ini kami senang sekali mendengar nota keberatan (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ditolak 100 persen," kata Nelson dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang, baik terdakwa Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini merupakan saksi dari keluarga, kuasa hukum, hingga kekasih Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Pembelaan Lemah
Terkait hal ini, Nelson menyebut keluarga Brigadir J, terutama orang tua, telah siap bertemu untuk pertama kalinya dengan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Ini pertemuan pertama kali. Kita dengar putusan hakim salah satunya menghadirkan 12 saksi, kita siap," ujarnya.
"Kehilangan anak itu berat, dan ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mengatakan, 'saya akan menghadapi dengan tegar, tenang, dan tentunya akan membuktikan kebenaran meteriel apa yang sudah sampaikan di BAP'," jelasnya.
Nelson juga meyakini, nantinya keterangan dari 12 saksi ini, akan memberatkan terdakwa Ferdy Sambo maupun terdakwa Putri Candrawathi.
"Sudah pasti (akan memberatkan) untuk dua pelaku tokoh utama yang merupakan pasangan suami istri ini," tegasnya.
Seperti diketahui, pada sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya ini merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus tersebut.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dengan demikian, sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian terkait perkara yang menjerat pasangan suami istri tersebut.
Baca Juga: Catat! 1 November 2022, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV