> >

Eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Pihak Keluarga Brigadir J Akui Puas: Kami Senang Sekali

Hukum | 26 Oktober 2022, 19:56 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

"Sudah pasti (akan memberatkan) untuk dua pelaku tokoh utama yang merupakan pasangan suami istri ini," tegasnya. 

Seperti diketahui, pada sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya ini merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus tersebut.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dengan demikian, sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian terkait perkara yang menjerat pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga: Catat! 1 November 2022, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU