> >

Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Lanjut Pembuktian

Hukum | 26 Oktober 2022, 15:34 WIB
Arsip foto Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ayau Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Hakim Periksa 8 Saksi Kasus Obstruction of Justice yang Jerat AKP Irfan Widyanto, Berikut Daftarnya

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dalam putusannya itu, majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil.

Hal tersebut, kata majelis hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selain itu, poin keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo: Tak Beralasan dan Harus Dikesampingkan

"Alasan yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas tidak cermat maupun tidak lengkap dalam nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa merupakan materi pokok perkara," ujar anggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Setelah menolak eksepsi Kuat Ma'ruf, majelis hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU