Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Lanjut Pembuktian
Hukum | 26 Oktober 2022, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ayau Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Hakim Periksa 8 Saksi Kasus Obstruction of Justice yang Jerat AKP Irfan Widyanto, Berikut Daftarnya
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam putusannya itu, majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil.
Hal tersebut, kata majelis hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Selain itu, poin keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo: Tak Beralasan dan Harus Dikesampingkan
"Alasan yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas tidak cermat maupun tidak lengkap dalam nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa merupakan materi pokok perkara," ujar anggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Setelah menolak eksepsi Kuat Ma'ruf, majelis hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan.
Agendanya, yakni pembuktian kasus pembunuhan berencana itu dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar pada Rabu, 2 November 2022 mendatang.
Adapun pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf akan digabungkan dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga: Usai Brigadir J Dibunuh, Keluarga Diteror Jangan Bicara ke Media hingga Diperingatkan soal Keamanan
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV