> >

Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Lanjut Pembuktian

Hukum | 26 Oktober 2022, 15:34 WIB
Arsip foto Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kompas.com)

Agendanya, yakni pembuktian kasus pembunuhan berencana itu dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar pada Rabu, 2 November 2022 mendatang.

Adapun pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf akan digabungkan dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Usai Brigadir J Dibunuh, Keluarga Diteror Jangan Bicara ke Media hingga Diperingatkan soal Keamanan

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuat Ma'ruf diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU