> >

Ronny Bongkar Harapan Bharada E yang Diancam Mati: Dia Gentle, Ingin Hukum yang Seadil-adilnya

Peristiwa | 24 Oktober 2022, 12:35 WIB
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak punya harapan muluk-muluk dalam perkara pembunuhan berencana yang dihadapinya (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak punya harapan muluk-muluk dalam perkara pembunuhan berencana yang dihadapinya.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kata Ronny, hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya agar kelak punya kesempatan berbakti kepada orangtua sebagai tulang punggung keluarga.

Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

“Dalam hal ini, klien saya sudah berkata jujur, sudah menyampaikan semuanya, tidak muluk-muluk kok dia gentle, dia cuma mau supaya hukum itu ditegakkan seadil-adilnya, supaya dia itu masih punya masa depan,” ucap Ronny.

Baca Juga: Kesal Kubu Ferdy Sambo Pojokkan Bharada E, Ronny: Publik Tahu Saksi Jujur dan yang Coba Tutupi Kasus

“Umur 24 tahun, masih sangat muda, kemudian masih panjang perjalanannya menjadi tulang punggung keluarga, itu saja kok, kita mencari keadilan juga. Sehingga dalam proses ini, penegakan hukum yang berkeadilan untuk semuanya.”

Maka itu, Ronny menegaskan akan berjuang mendapatkan keadilan bagi Bharada E meskipun pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berupaya memojokkan kliennya.

 

“Jadi kalau seandainya kliennya saya dipojokan, kita akan berjuang ya kita akan sampaikan,” kata Ronny.

Mengingat, kata Ronny, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) tentu punya strategi untuk membuktikan dakwaan.

“Saya rasa juga pun jaksa penuntut umum sudah mengetahui berkas ini kan, dalam hal membuktikan dakwaannya pasti Jaksa mempunyai strategi-strategi khusus ya,” kata Ronny.

Baca Juga: Dibongkar Ricky Rizal: Skenario Pembunuhan Yosua Hanya Diketahui Ferdy Sambo, Putri, dan Richard

Terlepas dari bagaimana nanti jalannya persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak terdekat korban.

Ronny memastikan, kliennya siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya.

“Kita prinsipnya adalah kami siap untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam dakwaan JPU diancam dengan pasal 340 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.

Baca Juga: Dalam Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Bantah Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua dan Minta Lindungi

Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Baca Juga: Amankan Senjata Dikaitkan Pembunuhan, Ricky Rizal: Saya Sudah Beri Tahu Yosua Dimana Senjatanya

Untuk diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan pasal yang diancam bagi Bharada E waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Kepolisian menganggap Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU