> >

Ronny Bongkar Harapan Bharada E yang Diancam Mati: Dia Gentle, Ingin Hukum yang Seadil-adilnya

Peristiwa | 24 Oktober 2022, 12:35 WIB
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak punya harapan muluk-muluk dalam perkara pembunuhan berencana yang dihadapinya (Sumber: Kompas TV)

Terlepas dari bagaimana nanti jalannya persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak terdekat korban.

Ronny memastikan, kliennya siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya.

“Kita prinsipnya adalah kami siap untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam dakwaan JPU diancam dengan pasal 340 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.

Baca Juga: Dalam Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Bantah Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua dan Minta Lindungi

Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Baca Juga: Amankan Senjata Dikaitkan Pembunuhan, Ricky Rizal: Saya Sudah Beri Tahu Yosua Dimana Senjatanya

Untuk diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan pasal yang diancam bagi Bharada E waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU