Ahli Hukum Pidana Yakin Hakim akan Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Alasannya
Hukum | 20 Oktober 2022, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam eksepsinya yang dibacakan penasihat hukum pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), Ricky Rizal mengaku menolak saat diminta Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Terkait hal itu, Asep memberikan pandangannya apakah penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo, bisa mempengaruhi putusan hakim.
"Yang jadi masalah penolakannya karena apa? Nanti akan dipertanyakan oleh hakim, kenapa menolak? Nanti dilihat ruang waktunya dia menolak itu situasinya bagaimana. Kita harus bedakan penolakannya R (Ricky Rizal) dan penolakannya E (Richard Eliezer atau Bharada E), itu dua hal yang berbeda," jelas Asep dalam Breaking News Kompas TV, Kamis.
Selain Ricky Rizal, terdakwa lain dalam pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf, juga menyampaikan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, Kuat Maruf yang merasa tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J, meminta dilepaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Asep menilai apa yang disampaikan Kuat Maruf dalam eksepsinya itu boleh saja.
Namun dia yakin, eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan ditolak oleh Majelis Hakim karena yang disampaikan adalah materi pokok.
Baca Juga: Pengacara Ricky Rizal: Dakwaan Jaksa pada Kliennya Tidak Jelas, Asumtif
"Boleh-boleh saja menyampaikan. Kalau saya boleh mendahului, jawaban hakim sudah ketahuan sama saya," lanjut Iwan.
"Itu bukan materi eksepsi tapi materi pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi para penasihat hukum ditolak, setidaknya-tidaknya tidak dapat diterima," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Tolak Dakwaan Hingga Ricky Rizal Minta Bebas, Ini Tanggapan Jaksa!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV