> >

Ahli Hukum Pidana Yakin Hakim akan Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Alasannya

Hukum | 20 Oktober 2022, 19:46 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (kiri), ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

"Itu bukan materi eksepsi tapi materi pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi para penasihat hukum ditolak, setidaknya-tidaknya tidak dapat diterima," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Tolak Dakwaan Hingga Ricky Rizal Minta Bebas, Ini Tanggapan Jaksa!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU