> >

Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata

Hukum | 20 Oktober 2022, 18:33 WIB
Kuat Maruf (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf, mengaku sempat mengambil pisau di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. 

Kuat Ma'ruf mengambil pisau buah yang ada di dapur setelah mengejar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari lantai atas.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan Saat Susun Eksepsi untuk Kliennya

Demikian diungkapkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Dalam eksepsinya, Kuat Ma'ruf melalui pengacaranya mengatakan, kejadian itu berawal saat dirinya yang sedang berada di teras depan memergoki Brigadir J turun dari tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf menilai Brigadir J ketika itu terlihat tengah mengendap-endap saat akan menuruni tangga rumah mantan Kadiv Propam Polri itu

Tak hanya itu, kata Kuat, tingkah laku Brigadir J pun mencurigakan, karena sambil menengok ke kanan dan kiri seolah tak ingin orang lain melihatnya.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Soroti Peran Kuat Ma'ruf yang Tutup Pintu Rumah Ferdy Sambo Hingga Ancam Yosua

Melihat perilaku aneh Brigadir J, sontak Kuat Ma'ruf meneriakinya, sehingga membuat Brigadir J kaget.

"Woy!" kata Kuat kepada Yosua saat itu, sebagaimana dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi.

Begitu mendengar teriakannya, Kuat Ma'ruf menyebut Brigadir J langsung lari ke arah dapur. Kuat Ma'ruf pun seketika berlari mengejar Brigadir J.

Sambil berlari mengejar Brigadir J, Kuat Ma'ruf meminta Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, untuk mengecek keadaan Putri Candrawathi di kamar lantai dua rumah tersebut.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim PN Jaksel, Pengacara: Kami akan Full Team

Saat itu, Susi langsung bergegas naik ke lantai dua menuju kamar Putri Candrawathi. Tak lama berselang, Susi berseru "Ibu! Ibu! Ibu!".

Karena mendengar Susi berteriak, Kuat Ma'ruf lantas berhenti mengejar Brigadir J. Kuat Ma'ruf balik kanan berlari menuju kamar Putri Candrawathi.

Saat hendak ke kamar Putri, Kuat Ma'ruf sempat mengambil pisau buah yang ada di ruang makan. Menurut pengakuannya, hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga.

"Terdakwa kemudian lari ke atas kamar saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk berjaga-jaga," ujar pengacara Kuat.

Menurut penuturan Kuat, saat itu Susi menemukan Putri Candrawathi tengah tergeletak di lantai, duduk dengan posisi kaki selonjoran.

Baca Juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

Sedangkan kepalanya bersandar di keranjang baju kotor. Selain itu, rambut Putri Candrawathi juga terlihat berantakan, matanya tertutup, dan badannya terasa dingin.

Lebih lanjut, menurut kuasa hukum, Kuat Ma'ruf membawa pisau karena Brigadir J memiliki senjata api. Pisau itu, kata kuasa hukumnya, kemudian terbawa sampai ke Jakarta.

"Mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya jaksa penuntut umum juga menerangkan secara jelas dan lengkap, bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api, supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua," ujar kuasa hukum.

"Bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi."

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Karena alasan tersebut, Kuat Ma'ruf dalam eksepsinya meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar kuasa hukum.

Kuat juga meminta eksepsi yang dia mohonkan bisa diterima seluruhnya. Dia memohon supaya surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," kata kuasa hukum.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya."

Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU