> >

Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata

Hukum | 20 Oktober 2022, 18:33 WIB
Kuat Maruf (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

Saat hendak ke kamar Putri, Kuat Ma'ruf sempat mengambil pisau buah yang ada di ruang makan. Menurut pengakuannya, hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga.

"Terdakwa kemudian lari ke atas kamar saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk berjaga-jaga," ujar pengacara Kuat.

Menurut penuturan Kuat, saat itu Susi menemukan Putri Candrawathi tengah tergeletak di lantai, duduk dengan posisi kaki selonjoran.

Baca Juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

Sedangkan kepalanya bersandar di keranjang baju kotor. Selain itu, rambut Putri Candrawathi juga terlihat berantakan, matanya tertutup, dan badannya terasa dingin.

Lebih lanjut, menurut kuasa hukum, Kuat Ma'ruf membawa pisau karena Brigadir J memiliki senjata api. Pisau itu, kata kuasa hukumnya, kemudian terbawa sampai ke Jakarta.

"Mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya jaksa penuntut umum juga menerangkan secara jelas dan lengkap, bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api, supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua," ujar kuasa hukum.

"Bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi."

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Karena alasan tersebut, Kuat Ma'ruf dalam eksepsinya meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar kuasa hukum.

Kuat juga meminta eksepsi yang dia mohonkan bisa diterima seluruhnya. Dia memohon supaya surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," kata kuasa hukum.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya."

Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU