JPU Tegaskan Dakwaan untuk Terdakwa Ferdy Sambo sudah Cermat, Jelas, dan Lengkap
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum Ahmad Aron Muhtaram menegaskan uraian peristiwa dalam dakwaan Ferdy Sambo sudah cermat, jelas, dan tersusun secara terstruktur mulai persiapan hingga peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.
JPU tidak sepakat dengan anggapan terdakwa Ferdy Sambo, dalam uraian eksepsi yang dibacakan Penasehat Humum, bahwa dakwaan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil. "Rupanya Penasihat Hukum Terdakwa Sambo tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Menurut JPU, surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sudah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.
Baca Juga: JPU Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawathi Keliru Pahami Splitsing Berkas Perkara
Tak hanya itu, dakwaan atas nama Terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas, diakhir Surat Dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Penuntut Umum atas nama Rudy Irmawan SH.,MH.
“Kemudian diawal Surat Dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu ”pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 pukul 14.46 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022,” jelas Jaksa.
“Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.”
Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan
Pada pokoknya memohon Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.
Tidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Terdakwa Ferdy Sambo, beralasan terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.
Baca Juga: Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian
Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, sejak peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Terdakwa Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Ia juga keberatan dengan dakwaan yang disusun dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV