> >

JPU Tegaskan Dakwaan untuk Terdakwa Ferdy Sambo sudah Cermat, Jelas, dan Lengkap

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 14:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Aron Muhtaram menegaskan dakwaan Ferdy Sambo cermat, jelas, dan tersusun secara terstruktur mulai persiapan hingga terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Tidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.

Terdakwa Ferdy Sambo, beralasan terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.

Baca Juga: Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian

Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, sejak peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.

Terdakwa Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Ia juga keberatan dengan dakwaan yang disusun dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU