JPU Tegaskan Dakwaan untuk Terdakwa Ferdy Sambo sudah Cermat, Jelas, dan Lengkap
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 14:05 WIBTidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Terdakwa Ferdy Sambo, beralasan terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.
Baca Juga: Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian
Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, sejak peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Terdakwa Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Ia juga keberatan dengan dakwaan yang disusun dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV