> >

Suara Garang Jaksa Erna Normawati saat Tangkis Alibi Putri Candrawathi

Hukum | 20 Oktober 2022, 11:20 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi, diwarnai suara garang dari sosok jaksa perempuan.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022), sejak pukul 09.40 WIB, jaksa Erna Normawati bersuara garang, menjawab nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.

"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya.

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim, untuk "menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi."

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. Permintaan terakhir, jaksa memohon agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Psikolog Forensik: Putri Candrawathi Waras dan Kompeten, Tutur Kata di Sidang Bagian dari Siasat

Setelah jaksa Erna membacakan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa, hakim tak langsung mengambil keputusan

"Karena sudah lengkap, kami akan tunda, untuk putusan sela kami rencanakan sidang pada Rabu (26/10) mendatang," ujar hakim.

Dengan demikian, sidang lanjutan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan ditentukan pekan depan, berdasar keputusan hakim.

Baca Juga: Adu Argumen Pengacara Irfan dengan Hakim dalam Sidang Obstraction of Justice Brigadir J

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, kubu Putri Candrawathi mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10) lalu.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengabaikan fakta di lapangan.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.

Waktu yang disebut berkaitan dengan klaim pengacara Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU