Suara Garang Jaksa Erna Normawati saat Tangkis Alibi Putri Candrawathi
Hukum | 20 Oktober 2022, 11:20 WIB"Karena sudah lengkap, kami akan tunda, untuk putusan sela kami rencanakan sidang pada Rabu (26/10) mendatang," ujar hakim.
Dengan demikian, sidang lanjutan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan ditentukan pekan depan, berdasar keputusan hakim.
Baca Juga: Adu Argumen Pengacara Irfan dengan Hakim dalam Sidang Obstraction of Justice Brigadir J
Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, kubu Putri Candrawathi mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10) lalu.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengabaikan fakta di lapangan.
“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.
Waktu yang disebut berkaitan dengan klaim pengacara Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV