> >

Suara Garang Jaksa Erna Normawati saat Tangkis Alibi Putri Candrawathi

Hukum | 20 Oktober 2022, 11:20 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Karena sudah lengkap, kami akan tunda, untuk putusan sela kami rencanakan sidang pada Rabu (26/10) mendatang," ujar hakim.

Dengan demikian, sidang lanjutan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan ditentukan pekan depan, berdasar keputusan hakim.

Baca Juga: Adu Argumen Pengacara Irfan dengan Hakim dalam Sidang Obstraction of Justice Brigadir J

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, kubu Putri Candrawathi mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10) lalu.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengabaikan fakta di lapangan.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.

Waktu yang disebut berkaitan dengan klaim pengacara Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU