Suara Garang Jaksa Erna Normawati saat Tangkis Alibi Putri Candrawathi
Hukum | 20 Oktober 2022, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi, diwarnai suara garang dari sosok jaksa perempuan.
Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022), sejak pukul 09.40 WIB, jaksa Erna Normawati bersuara garang, menjawab nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.
"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya.
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim, untuk "menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi."
Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. Permintaan terakhir, jaksa memohon agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Psikolog Forensik: Putri Candrawathi Waras dan Kompeten, Tutur Kata di Sidang Bagian dari Siasat
Setelah jaksa Erna membacakan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa, hakim tak langsung mengambil keputusan
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV