> >

Buntut Patuhi Ferdy Sambo, Arif Rachman Didakwa Pasal Berlapis Kasus Perintangan Penyidikan

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 16:11 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Oleh karena itu, Jaksa dalam persidangan mengancam Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pasal berlapis.

Jaksa menyebutkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) yang dipantau secara daring melalui program Breaking News di Kompas TV.

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

Selain itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebagaimana dakwaan jaksa, Terdakwa Arif Rachman Arifin bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain melakukan perbuatan pengrusakan CCTV.

Padahal Terdakwa Arif Rachman Arifin mengetahui CCTV itu merupakan bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ketika itu menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan, Jalani Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Bukti

Terkait dengan dakwaan Jaksa, Terdakwa Arif Rachman Arifin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

Hakim Afrizal Hadi pun memberikan waktu kepada penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menyusun eksepsi.

Persidangan Terdakwa Arif Rachman Arifin pun dilanjutkan pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU