Buntut Patuhi Ferdy Sambo, Arif Rachman Didakwa Pasal Berlapis Kasus Perintangan Penyidikan
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 16:11 WIBBaca Juga: Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan, Jalani Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Bukti
Terkait dengan dakwaan Jaksa, Terdakwa Arif Rachman Arifin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi.
Hakim Afrizal Hadi pun memberikan waktu kepada penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menyusun eksepsi.
Persidangan Terdakwa Arif Rachman Arifin pun dilanjutkan pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV