> >

Buntut Patuhi Ferdy Sambo, Arif Rachman Didakwa Pasal Berlapis Kasus Perintangan Penyidikan

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 16:11 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan, Jalani Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Bukti

Terkait dengan dakwaan Jaksa, Terdakwa Arif Rachman Arifin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

Hakim Afrizal Hadi pun memberikan waktu kepada penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menyusun eksepsi.

Persidangan Terdakwa Arif Rachman Arifin pun dilanjutkan pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU