> >

Ferdy Sambo Murka ke Anak Buahnya Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup: Musnahkan Semuanya!

Hukum | 19 Oktober 2022, 15:02 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo emosi dan naik pitam mengetahui empat anak buahnya sudah melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV itu berisi peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 dan ditemukan bukti, Brigadir J ternyata masih hidup 17.07 sampai 17.11 WIB, saat Ferdy Sambo datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumahnya di Kompleks Polri tersebut. 

Ferdy Sambo lantas perintahkan untuk hapus semua CCTV tersebut dengan nada marah. 

Fakta Ini terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Menurut jaksa, kejadian itu bermula saat Brigjen Hendra Kurniawan dan  AKBP Arif dan Brigjen Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Hendra dan Arif hendak melaporkan bahwa isi rekaman CCTV yang dia lihat berbeda dengan kronologi kematian Brigadir J versi Ferdy Sambo. Waktu itu Sambo masih Kadiv Propam Polri. 

Ternyata, dalam rekaman CCTV itu, Arif melihat Yosua masih hidup pada pukul 17.07 sampai 17.11 WIB.

Padahal, dalam skenario awal Ferdy Sambo, Brigadir J sudah meningal di sekitar waktu itu, saat ia sampai di TKP Duren Tiga. 

 "Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru'," ujar jaksa dalam persidangan

"Namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Ragukan Ferdy Sambo karena Bukti CCTV, Brigjen Hendra: Kita Percaya Saja

Dari situ, Ferdy Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV.

Ternyata, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit sudah melihat CCTV tersebut dan membuat Sambo marah. 

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan, 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'," kata jaksa.

 "Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah, kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ujar jaksa.

 "Dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan," kata jaksa lagi.

Ferdy Sambo juga berpesan kepada Hendra agar memastikan anak-anak buahnya menghapus arsip rekaman itu.

Baca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, Ada enam anggota Polri lainnya yang didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU