> >

Ferdy Sambo Murka ke Anak Buahnya Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup: Musnahkan Semuanya!

Hukum | 19 Oktober 2022, 15:02 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Baca Juga: Sempat Ragukan Ferdy Sambo karena Bukti CCTV, Brigjen Hendra: Kita Percaya Saja

Dari situ, Ferdy Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV.

Ternyata, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit sudah melihat CCTV tersebut dan membuat Sambo marah. 

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan, 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'," kata jaksa.

 "Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah, kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ujar jaksa.

 "Dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan," kata jaksa lagi.

Ferdy Sambo juga berpesan kepada Hendra agar memastikan anak-anak buahnya menghapus arsip rekaman itu.

Baca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, Ada enam anggota Polri lainnya yang didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU