Sempat Ragukan Ferdy Sambo karena Bukti CCTV, Brigjen Hendra: Kita Percaya Saja
Hukum | 19 Oktober 2022, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Fakta terungkap dalam dakwaan Jaksa di sidang perdana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo pada hari kelima pasca terbunuhnya Brigadir J, yakni Rabu 13 Juli 2022, bertemu Hendra bersama AKBP Arif Rachman Arifin yang menyerahkan hasil temuan terkait CCTV peristiwa Duren Tiga.
Ketika proses pertemuan itu terjadi, Brigjen Hendra juga sempat meragukan skenario Ferdy Sambo usai ia dan Arif Rachman melihat temuan CCTV kronologi terbunuhnya Brigadir J.
Hendra menjelaskan kepada Ferdy Sambo yang saat itu atasannya Kadiv Propam, ada perbedaan antara keterangan Ferdy Sambo dengan temuan CCTV.
Brigadir J ternyata masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke TKP. Namun keterangan itu ditolak mentah-mentah oleh Ferdy Sambo yang saat itu sempat menangis, serta emosi meninggi.
Keterangan Ferdy Sambo yang sempat diragukan Hendra adalah skenario awal terbunuhnya Brigadir J lewat keterangan eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam skenario itu, peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi," tutur jaksa.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa.
Baca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo
Selama proses tersebut, Jaksa spesifik menyebut, Arif tidak berani menatap Ferdy Sambo.
Arif hanya menunduk sembari mendengarkan perintah atasannya.
"Saksi Ferdy Sambo berkata 'Kenapa kamu tidak berani natap saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ujar jaksa.
Usai mendengar dan melihat aksi Sambo itu, Hendra kemudian meminta agar Arif mempercayai pernyataan dan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja'," kata jaksa.
Baca Juga: Saat Brigjen Hendra Santai dan Mainkan Tangan di Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Sambo
Brigjen Hendra merupakan terdakwa pertama yang disidang hari ini dari total 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatananya, Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Adapun terdakwa lainnya yang direcanakan disidang hari ini adalah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV