Sempat Ragukan Ferdy Sambo karena Bukti CCTV, Brigjen Hendra: Kita Percaya Saja
Hukum | 19 Oktober 2022, 13:58 WIBBaca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo
Selama proses tersebut, Jaksa spesifik menyebut, Arif tidak berani menatap Ferdy Sambo.
Arif hanya menunduk sembari mendengarkan perintah atasannya.
"Saksi Ferdy Sambo berkata 'Kenapa kamu tidak berani natap saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ujar jaksa.
Usai mendengar dan melihat aksi Sambo itu, Hendra kemudian meminta agar Arif mempercayai pernyataan dan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja'," kata jaksa.
Baca Juga: Saat Brigjen Hendra Santai dan Mainkan Tangan di Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Sambo
Brigjen Hendra merupakan terdakwa pertama yang disidang hari ini dari total 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatananya, Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Adapun terdakwa lainnya yang direcanakan disidang hari ini adalah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV