> >

Saat Brigjen Hendra Santai dan Mainkan Tangan di Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Sambo

Hukum | 19 Oktober 2022, 12:08 WIB
Momen Brigjen Hendra Kurniawan dalam sidang perintangan penyidikan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022) dan memainkan tangan saat sidang (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice), Brigjen Hendra Kurniawan terlihat santai dan tenang dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Bekas Karo Paminal Propam Polri itu juga terlihat beberapa kali melihat ke arah jaksa yang membacakan kronologi kasus yang menjeratnya itu.

Ketika jaksa menceritakan peristiwa di rumah bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022, Hendra membuka-buka file yang ia bawa. 

Ia juga mencoret-coret memakai alat tulis berwarna kuning. Bahkan, ia beberapa kali memainkan tangannya, membolak-balikan alat tulis berwarna kuning.

Baca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo

Jaksa lantas membacakan dakwaaannya dengan mengungkapkan bagaimana skenario Ferdy Sambo dilakukan. 

Brigjen Hendra sendiri disebut jaksa sedang berada di daerah pemancingan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, langsung cabut ke Duren Tiga ketika dapat informasi dari Ferdy Sambo soal tembak-menembak. 

Jaksa lantas mengungkapkan, berdasarkan skenario Ferdy Sambo, tembak menembak itu terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J akibat pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

 

Brigjen Hendra disebut mengikuti arahan Ferdy Sambo dan percaya terhadap atasannya itu. 

"Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.

Ketika itu dibacakan hal tersebut, Brigjen Hendra sempat mendongakkan kepala ke arah jaksa. Matanya juga tajam melihat seraya mendengarkan jaksa membacakan dakwaannya. 

Lalu, ia kembali fokus mendengarkan sembari mencore-coret kertas yang ia bawa. Hendra terlihat sangat tenang mengikuti sidang perdana ini. 

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

Brigjen Hendra sendiri merupakan terdakwa pertama yang disidang hari ini dari total 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatananya, Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Adapun terdakwa lainnya yang direcanakan disidang hari ini adalah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Senyum dan Lirikan Mata Brigjen Hendra di PN Jaksel, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Sambo

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU