Saat Brigjen Hendra Santai dan Mainkan Tangan di Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Sambo
Hukum | 19 Oktober 2022, 12:08 WIB"Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.
Ketika itu dibacakan hal tersebut, Brigjen Hendra sempat mendongakkan kepala ke arah jaksa. Matanya juga tajam melihat seraya mendengarkan jaksa membacakan dakwaannya.
Lalu, ia kembali fokus mendengarkan sembari mencore-coret kertas yang ia bawa. Hendra terlihat sangat tenang mengikuti sidang perdana ini.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu
Brigjen Hendra sendiri merupakan terdakwa pertama yang disidang hari ini dari total 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatananya, Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Adapun terdakwa lainnya yang direcanakan disidang hari ini adalah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Baca Juga: Senyum dan Lirikan Mata Brigjen Hendra di PN Jaksel, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Sambo
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV