> >

Pakar Hukum Pidana UPH Nilai Dakwaan Tak Singgung Niat Jahat di Bharada E, Tapi di Ferdy Sambo

Hukum | 18 Oktober 2022, 21:36 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menilai tidak ada niat jahat dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurut Jamin Ginting, meski Bharada E sebagai eksekutor, namun tidak ada niat jahat yang muncul dari diri terdakwa untuk melakukan pembunuhan. 

Jamin Ginting merujuk pada surat Dakwaan JPU terhadap Bharada E yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Pendukung Bharada E Datangi Ke PN Jaksel, Beri Semangat dan Jangan Takut

"Niat jahat itu muncul dari penganjurnya, yakni FS (Ferdy Sambo)," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

Jamin menjelaskan mens rea atau niatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J didasari maksud seseorang melakukan tindak pindana pembunuhan. 

Maksud pembunuhan ini bisa datang dari dalam diri seseorang atau dalam dari orang lain karena dianjurkan atau disuruh melakukan pembunuhan. 

Menurutnya, Bharada E ini tidak masuk dalam kategori maksud untuk membunuh dari diri sendiri, melaikan muncul dari orang lain. 

Kemudian yang harus dibuktikan di persidangan adalah perbedaan keterangan saksi dalam memberi perintah, yakni "hajar" dan "tembak".

"Tapi sekarang sudah jelas dan terang kalau memang perintahnya bukan hajar tetapi perintahnya adalah bunuh," ujar Jamin. 

Jamin menambahkan seorang eksekutor tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya apabila ada tekanan yang begitu kuat dari luar, sehingga tidak memiliki pilihan untuk menolak perintah. 

Sifat tekanan ini ada dua yakni mutlak dan relatif. Untuk sifat tekanan mutlak ini, Jamin memberi contoh saat seseorang diangkat dan dilempar oleh orang lain sehingga mengakibatkan kerusakan.

Seseorang yang dilempar tidak bisa ditetapkan sebagai pihak yang melakukan perusakan. Untuk tekanan relatif, Jamin memberi contoh saat seseorang tidak memiliki pilihan lain saat dirinya ikut terancam jika tidak melakukan perintah yang diajukan. 

"Nah Bharada E ini masuk yang mana, nanti kita lihat. Kalau fakta sidang dia (Bharada E) punya relasi kekuasaan yang tidak punya pilihan tidak melakukan sesuatu atau perbuatan maka nyawa dia terancam itu masuk overmacht (daya paksa). Tapi kalau tidak, pembuktiaannya akan sulit dibebaskan dari alasan overmacht," ujar Jamin. 

Adapun dalam dakwaan JPU menyebut Richard terlibat dalam penghilangan nyawa Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam JPU menyatakan terdakwa Bharada E tidak berupaya menghentikan niat jahat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghilangkan nyawa Brigadri j.

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hingga kurungan penjara selama 20 tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU