Pakar Hukum Pidana UPH Nilai Dakwaan Tak Singgung Niat Jahat di Bharada E, Tapi di Ferdy Sambo
Hukum | 18 Oktober 2022, 21:36 WIBJamin menambahkan seorang eksekutor tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya apabila ada tekanan yang begitu kuat dari luar, sehingga tidak memiliki pilihan untuk menolak perintah.
Sifat tekanan ini ada dua yakni mutlak dan relatif. Untuk sifat tekanan mutlak ini, Jamin memberi contoh saat seseorang diangkat dan dilempar oleh orang lain sehingga mengakibatkan kerusakan.
Seseorang yang dilempar tidak bisa ditetapkan sebagai pihak yang melakukan perusakan. Untuk tekanan relatif, Jamin memberi contoh saat seseorang tidak memiliki pilihan lain saat dirinya ikut terancam jika tidak melakukan perintah yang diajukan.
"Nah Bharada E ini masuk yang mana, nanti kita lihat. Kalau fakta sidang dia (Bharada E) punya relasi kekuasaan yang tidak punya pilihan tidak melakukan sesuatu atau perbuatan maka nyawa dia terancam itu masuk overmacht (daya paksa). Tapi kalau tidak, pembuktiaannya akan sulit dibebaskan dari alasan overmacht," ujar Jamin.
Adapun dalam dakwaan JPU menyebut Richard terlibat dalam penghilangan nyawa Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam JPU menyatakan terdakwa Bharada E tidak berupaya menghentikan niat jahat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghilangkan nyawa Brigadri j.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hingga kurungan penjara selama 20 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV