> >

Pakar Hukum Pidana UPH Nilai Dakwaan Tak Singgung Niat Jahat di Bharada E, Tapi di Ferdy Sambo

Hukum | 18 Oktober 2022, 21:36 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menilai tidak ada niat jahat dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurut Jamin Ginting, meski Bharada E sebagai eksekutor, namun tidak ada niat jahat yang muncul dari diri terdakwa untuk melakukan pembunuhan. 

Jamin Ginting merujuk pada surat Dakwaan JPU terhadap Bharada E yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Pendukung Bharada E Datangi Ke PN Jaksel, Beri Semangat dan Jangan Takut

"Niat jahat itu muncul dari penganjurnya, yakni FS (Ferdy Sambo)," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

Jamin menjelaskan mens rea atau niatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J didasari maksud seseorang melakukan tindak pindana pembunuhan. 

Maksud pembunuhan ini bisa datang dari dalam diri seseorang atau dalam dari orang lain karena dianjurkan atau disuruh melakukan pembunuhan. 

Menurutnya, Bharada E ini tidak masuk dalam kategori maksud untuk membunuh dari diri sendiri, melaikan muncul dari orang lain. 

Kemudian yang harus dibuktikan di persidangan adalah perbedaan keterangan saksi dalam memberi perintah, yakni "hajar" dan "tembak".

"Tapi sekarang sudah jelas dan terang kalau memang perintahnya bukan hajar tetapi perintahnya adalah bunuh," ujar Jamin. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU