Siap Berhadapan, Bharada E Minta Hakim Segera Hadirkan Ferdy Sambo Dkk di Persidangan
Peristiwa | 18 Oktober 2022, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo, dan Kuat Ma’ruf pada persidangan kliennya.
Ronny berharap kehadiran saksi-saksi itu dapat dilakukan dalam waktu 3 hari karena mengusung azas peradilan cepat.
“Sesuai dengan azas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang Mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo, dan Kuat Ma’ruf,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E didakwa menggunakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan, kami bermohon terima kasih yang mulia,” ujar Ronny Talapessy.
Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Hakim Wahyu Imam Santoso merespons permintaan Ronny dengan mengatakan pemanggilan saksi-saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan dilakukan dalam waktu dekat atau 3 hari.
Hakim Wahyu tak mengabulkan permintaan saksi yang diajukan penasihat hukum Bharada E. Sesuai aturan KUHAP, kata hakim, pemeriksaan saksi dilakukan pertama kali terhadap keluarga korban.
“Kita periksa saksi semua dari awal,” kata dia.
Selanjutnya, pengadilan pada pekan depan akan menghadirkan 12 orang saksi.
Baca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
Antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom, apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu.
“Silahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang kesini tapi kita bisa periksa melalui zoom.”
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dkk, Bharada E Diancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Merespons permintaan Hakim Wahyu, JPU menyatakan bersedia untuk menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J.
“Siap, bisa majelis,” jawab JPU.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV