Siap Berhadapan, Bharada E Minta Hakim Segera Hadirkan Ferdy Sambo Dkk di Persidangan
Peristiwa | 18 Oktober 2022, 15:01 WIBBaca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
Antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom, apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu.
“Silahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang kesini tapi kita bisa periksa melalui zoom.”
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dkk, Bharada E Diancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Merespons permintaan Hakim Wahyu, JPU menyatakan bersedia untuk menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J.
“Siap, bisa majelis,” jawab JPU.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV