> >

Siap Berhadapan, Bharada E Minta Hakim Segera Hadirkan Ferdy Sambo Dkk di Persidangan

Peristiwa | 18 Oktober 2022, 15:01 WIB
Penasehat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo, dan Kuat Ma’ruf pada persidangan mendatang. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo, dan Kuat Ma’ruf pada persidangan kliennya.

Ronny berharap kehadiran saksi-saksi itu dapat dilakukan dalam waktu 3 hari karena mengusung azas peradilan cepat. 

“Sesuai dengan azas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang Mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo, dan Kuat Ma’ruf,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E didakwa menggunakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. 

“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan, kami bermohon terima kasih yang mulia,” ujar Ronny Talapessy.

Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J

Hakim Wahyu Imam Santoso merespons permintaan Ronny dengan mengatakan pemanggilan saksi-saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan dilakukan dalam waktu dekat atau 3 hari.

Hakim Wahyu tak mengabulkan permintaan saksi yang diajukan penasihat hukum Bharada E. Sesuai aturan KUHAP, kata hakim, pemeriksaan saksi dilakukan pertama kali terhadap keluarga korban.

“Kita periksa saksi semua dari awal,” kata dia.

Selanjutnya, pengadilan pada pekan depan akan menghadirkan 12 orang saksi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU