Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menggoda dan Lelucon Seksis Adalah Kekerasan Seksual
Agama | 18 Oktober 2022, 12:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pada awal Oktober 2022, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Anna Hasbie selaku juru bicara kementerian tersebut mengatakan, setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang tertuang di dalam PMA.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual pada korban, juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Anna, via laman resmi Kemenag.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA ini akhirnya terbit, dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujarnya.
Setelah disahkan, atura ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama, baik yang sifatnya formal, nonfromal maupun informal, termasuk pesantren.
Tiap-tiap satuan pendidikan wajib mensosialisasikan, mengembangan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan, serta mengembangkan jejaring komunikasi, terkait kekerasan seksual.
Selain itu, adanya PMA ini membuat pelaku kekerasan seksual berdasar aturan tersebut bisa dipidana.
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” kata Anna.
Baca Juga: Bajaj Pink, Solusi Mengatasi Masalah Pelecehan Seksual?
Berikut daftar 16 jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Kemenag:
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Australia Peringati Are U Ok? Day, Tanya Kabar Orang Terdekat untuk Cegah Bunuh Diri
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
Baca Juga: Ketika Anak-Anak Indonesia Dipenjara di Australia Bersama Penjahat Kakap, Nyaris Disodomi
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Baca Juga: Mengenal Trauma Bonding, Viral Usai Lesti Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ini Ciri-cirinya
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV