Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menggoda dan Lelucon Seksis Adalah Kekerasan Seksual
Agama | 18 Oktober 2022, 12:29 WIB5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Australia Peringati Are U Ok? Day, Tanya Kabar Orang Terdekat untuk Cegah Bunuh Diri
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
Baca Juga: Ketika Anak-Anak Indonesia Dipenjara di Australia Bersama Penjahat Kakap, Nyaris Disodomi
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Baca Juga: Mengenal Trauma Bonding, Viral Usai Lesti Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ini Ciri-cirinya
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV