> >

Bharada E Ternyata Belum Sah jadi Justice Collaborator, Ini Skenario Hukum Jika Hakim Acc

Hukum | 18 Oktober 2022, 11:38 WIB
Momen Bharada E menghela nafas bebrapa kali saat jaksa bacakan detik kematian dan penemabakan Brigadir J (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut sebagai justice collabolator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata belum valid di mata hukum.

Hal itu diungkap pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

"Karena sebetulnya apakah terdakwa betul-betul justice collaborator, itu nanti. Saat penuntutan oleh jaksa penuntut umum, baru disebutkan bahwa terdakwa adalah justice collaborator," kata Gandjar.

"Nah, di dakwaan (sidang perdana-red) menurut saya biasanya belum disebut. Kalaupun disinggung, tidak secara gamblang," imbuhnya.

Gandjar menyebut, apabila lewat proses pembuktian, informasi yang berasal dari Eliezer atau Bharada E benar, serta berkesesuaian dengan alat bukti lain, "maka itulah valid, kedudukannya sebagai justice collaborator." 

"Di ujung persidangan, jaksa penuntut umum akan menyampaikan, dalam kapasitas justice collaborator, ada keistimewaan," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Ini Beda Keterangan Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo

Jika nantinya hakim menyetujui Bharada E sebagai justice collaborator, ia bisa mendapat keringanan hukuman, termasuk potensi lolos dari jerat pidana.

"Kita lihat ada Pasal 44 sampai 51 di KUHP, dasar penghapus pidana, kira-kira yang mana, apakah ada yang bisa digunakan oleh Bharada E untuk lolos dari jerat hukuman," kata Gandjar.

Kendati ada peluang, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia itu tak yakin Bharada E sepenuhnya lolos. Adapun pengurangan hukuman dinilai lebih masuk akal.

"Di KUHP itu ada Pasal 51 yang bahasanya perintah jabatan. Entah kenapa, kok banyak orang menafsirkan sebagai perintah atasan,"kata Gandjar.

"Misalnya, seorang anggota kepolisian seperti Bharada E, kan tentu dia tahu, apakah dia punya tugas menembak (sembarangan-red)? silakan itu dilihat. Jadi perintah jabatan itu ada dua, yang sah dan tidak sah," terangnya.

Baca Juga: Sidang Bharada E Hari Ini: Jadwal, Update dan Live Streaming

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU