Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Penahanan dari Kejagung ke Mako Brimob
Hukum | 17 Oktober 2022, 20:41 WIB"Pasal 338 KUHP itu pembunuhan biasa, junctonya pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja," jelas salah satu JPU dalam sidang pembacaan dakwaan atas Putri, Senin.
Saat ini, Putri Candrawathi ditahan di rutan Kejaksaan Agung Salemba, Jakarta. Sedangkan suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV