> >

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Penahanan dari Kejagung ke Mako Brimob

Hukum | 17 Oktober 2022, 20:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Pasal 338 KUHP itu pembunuhan biasa, junctonya pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja," jelas salah satu JPU dalam sidang pembacaan dakwaan atas Putri, Senin.

Saat ini, Putri Candrawathi ditahan di rutan Kejaksaan Agung Salemba, Jakarta. Sedangkan suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU