> >

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Penahanan dari Kejagung ke Mako Brimob

Hukum | 17 Oktober 2022, 20:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak permintaan tim kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk pindah lokasi penahanan dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung ke Mako Brimob.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan, pada waktu skors atau jam istirahat persidangan, pihaknya mendapatkan dua surat dari pengacara atau penasihat hukum Putri Candrawathi melalui ketua pengadilan. 

"Dua surat ini intinya sama, yaitu dari penasihat hukum meminta agar saudara terdakwa Putri Candrawathi dipindahkan tahanannya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob," kata Wahyu dalam sidang yang berlangsung Senin (17/10/2022) malam, dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.

"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan, kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," imbuhnya.

Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J

Di sisi lain, permohonan agar keluarga dapat menjenguk Putri di rutan Kejaksaan Agung dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Tetapi untuk surat mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok, kami akan berikan besok, silakan jam dua siang," jelas Wahyu.

"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali, mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," lanjut dia.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider pasal 338 KUHP.

"Pasal 338 KUHP itu pembunuhan biasa, junctonya pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja," jelas salah satu JPU dalam sidang pembacaan dakwaan atas Putri, Senin.

Saat ini, Putri Candrawathi ditahan di rutan Kejaksaan Agung Salemba, Jakarta. Sedangkan suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU