Pengacara Keluarga Yosua: Tudingan Kekerasan Seksual Adalah Tuduhan Tanpa Bukti
Peristiwa | 17 Oktober 2022, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menegaskan segala yang dituduhkan kepada Brigadir J terkait kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah tuduhan tanpa bukti.
"Harapannya tentunya pasti memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan harkat martabat korban yang selama ini difitnah sebagai pelaku kekerasan seksual bisa dipulihkan," kata Martin menanggapi harapan keluarga Nofroansyah mengenai persidangan kasus tewasnya Brigadir J dikutip dari Tribunnews.com, Senin (17/10/2022). "Semua itu hanya tuduhan-tuduhan tanpa bisa dibuktikan."
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai Dakwaan Jaksa Kabur, Harus Batal demi Hukum dan Sambo Bebas
Dalam persidangan hari ini, Martin menuturkan dakwaan masih pada tahap pembacaan pembunuhan terencana Pasal 340 KUHP.
"Saat ini saya lihat sampai dakwaan kesembilan atau kontruksi dakwaannya masih sesuai dengan koridor atau fakta-fakta pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," sambungnya.
Martin mengatakan, jaksa tak mengiyakan atau mengonfirmasi tuduhan kekerasan seksual pada surat dakwaan yang dibacakan pada hari ini.
"Jaksa mengatakan kejadian itu subjektif atau tuduhan sepihak bukan berdasarkan fakta," tambahnya.
Baca Juga: Sambo Geleng-Geleng Saat Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, pengadilan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo cs mulai dilakukan pukul 10.00 WIB hari ini.
Dalam eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan tim kuasa hukum pada persidangan hari ini bahwa Putri Candrawathi sempat mengatakan "mengampuni perbuatan keji Yosua" terhadap istri Sambo itu.
Putri, menurut eksepsi Ferdy Sambo, tidak ingin terjadi keributan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com