Pengacara Keluarga Yosua: Tudingan Kekerasan Seksual Adalah Tuduhan Tanpa Bukti
Peristiwa | 17 Oktober 2022, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menegaskan segala yang dituduhkan kepada Brigadir J terkait kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah tuduhan tanpa bukti.
"Harapannya tentunya pasti memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan harkat martabat korban yang selama ini difitnah sebagai pelaku kekerasan seksual bisa dipulihkan," kata Martin menanggapi harapan keluarga Nofroansyah mengenai persidangan kasus tewasnya Brigadir J dikutip dari Tribunnews.com, Senin (17/10/2022). "Semua itu hanya tuduhan-tuduhan tanpa bisa dibuktikan."
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai Dakwaan Jaksa Kabur, Harus Batal demi Hukum dan Sambo Bebas
Dalam persidangan hari ini, Martin menuturkan dakwaan masih pada tahap pembacaan pembunuhan terencana Pasal 340 KUHP.
"Saat ini saya lihat sampai dakwaan kesembilan atau kontruksi dakwaannya masih sesuai dengan koridor atau fakta-fakta pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," sambungnya.
Martin mengatakan, jaksa tak mengiyakan atau mengonfirmasi tuduhan kekerasan seksual pada surat dakwaan yang dibacakan pada hari ini.
"Jaksa mengatakan kejadian itu subjektif atau tuduhan sepihak bukan berdasarkan fakta," tambahnya.
Baca Juga: Sambo Geleng-Geleng Saat Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, pengadilan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo cs mulai dilakukan pukul 10.00 WIB hari ini.
Dalam eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan tim kuasa hukum pada persidangan hari ini bahwa Putri Candrawathi sempat mengatakan "mengampuni perbuatan keji Yosua" terhadap istri Sambo itu.
Putri, menurut eksepsi Ferdy Sambo, tidak ingin terjadi keributan.
“Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, ’saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign’," kata kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi. " Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo.”
Dijelaskan, pada tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka.
Sebelumnya disebutkan bahwa pembunuhan Brigadir J itu berlatar belakang pelecehan seksual. Kasus tewasnya Brigadir J itu kini mengantarkan Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada status terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022. Tewasnya Brigadir J juga mengantarkan sejumlah polisi ke persidangan etik.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com