> >

Kompolnas Sebut Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat, Sorot Penanganan Barbuk Narkoba di Kepolisian

Peristiwa | 16 Oktober 2022, 18:44 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (16/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebut Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat secara tak hormat jika terbukti melanggar etika kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Benny usai jenderal bintang dua itu ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Benny juga mengakui, sebelumnya, terdapat sejumlah perwira menengah dan anggota kepolisian yang tertangkap terkait narkoba dan rata-rata dijatuhi sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Apabila imannya tidak kuat, mudah tergoda, memang dunia narkoba ini dunia yang uangnya banyak. Bisnis ilegal di dunia yang terbesar keuntungannya adalah narkoba," kata Benny dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Ganti Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Senin Besok di Polda Metro Jaya!

Sebagai catatan, Irjen Teddy Minahasa tercatat sebagai polisi terkaya di Indonesia. Ia ditangkap hanya empat hari usai ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Namun penunjukannya itu kemudian dibatalkan Kapolri usai Teddy terjerat kasus narkoba.

Mengenai dugaan sindikat narkoba di tubuh kepolisian, Benny menyebut sudah ada diskusi di Kompolnas sebagai pengawas eksternal polisi. Ia menyorot pengawasan dan pengelolaan barang bukti kepolisian.

Pensiunan polisi berpangkat Irjen itu menilai perlu ada pengawasan dan pelaporan secara rinci terkait penyisihan barang bukti sesuai undang-undang.

"Harus secara rinci disisihkan untuk apa, biasanya disisipkan sebagai sampel untuk pengadilan. Kedua, untuk penelitian, ilmu pengetahuan. Bahkan negara lain sering minta sampel untuk dimasukkan di database mereka," kata Benny.

Irjen Teddy Minahasa sendiri diduga menggondol barang bukti 5kg sabu-sabu di Polres Bukittinggi lalu diduga menjualnya ke pengedar.

Lebih lanjut, tentang rekomendasi, Benny mengaku pihaknya hendak menerbitkan rekomendasi berupa dibuatnya Peraturan Kapolri yang khusus membahas barang bukti.

Ia menegaskan proses pemusnahan barang bukti harus transparan.

"Soal pemusnahan barbuk (barang bukti) belum (dibuat Perkap). Kami pernah menanyakan ada nggak Perkap tentang ini. Di BNN ada peraturan kepala BNN, khusus untuk pemusnahan barang bukti, jadi tinggal mengadopsi saja sebetulnya," kata Benny.

Benny pun menyebut pihaknya akan menjalin sinergi lebih efektif dengan internal, membentuk pengawasan lebih kuat agar pelangaran serupa tidak terjadi.

Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Baca Juga: Jauh di Bawah Teddy Minahasa, Kekayaan Kapolda Jatim yang Baru Toni Harmanto 'Hanya' Rp1,59 M

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU