> >

Kompolnas Sebut Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat, Sorot Penanganan Barbuk Narkoba di Kepolisian

Peristiwa | 16 Oktober 2022, 18:44 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (16/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

Lebih lanjut, tentang rekomendasi, Benny mengaku pihaknya hendak menerbitkan rekomendasi berupa dibuatnya Peraturan Kapolri yang khusus membahas barang bukti.

Ia menegaskan proses pemusnahan barang bukti harus transparan.

"Soal pemusnahan barbuk (barang bukti) belum (dibuat Perkap). Kami pernah menanyakan ada nggak Perkap tentang ini. Di BNN ada peraturan kepala BNN, khusus untuk pemusnahan barang bukti, jadi tinggal mengadopsi saja sebetulnya," kata Benny.

Benny pun menyebut pihaknya akan menjalin sinergi lebih efektif dengan internal, membentuk pengawasan lebih kuat agar pelangaran serupa tidak terjadi.

Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Baca Juga: Jauh di Bawah Teddy Minahasa, Kekayaan Kapolda Jatim yang Baru Toni Harmanto 'Hanya' Rp1,59 M

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU